Yogyakarta, 2 Mei 2025 – Menyambut Hari Pendidikan Nasional 2025, Kelompok Kerja Nasional Sistem Kesehatan Akademik menegaskan peran penting Sistem Kesehatan Akademik (SKA) dalam memperkuat sistem kesehatan daerah dan nasional sebagai wujud akuntabilitas sosial institusi pendidikan tinggi kedokteran. Model kolaborasi strategis antara perguruan tinggi kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan Pemerintah Daerah ini sejalan dengan inisiatif #KampusBerdampak oleh Kemendiktisaintek, yang menekankan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyelesaikan permasalahan prioritas masyarakat, termasuk di bidang kesehatan. Melalui SKA, berbagai inisiatif dalam pendidikan, penelitian, pelayanan dan pengabdian masyarakat telah diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemenuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satu peran SKA terkini adalah meningkatkan jumlah lulsan dokter spesialis, meningkatkan jumlah dan jenis prodi spesialis di PT Negeri dan PT Swasta.
Inisiatif #KampusBerdampak yang dicanangkan oleh Kemendiktisaintek menekankan pentingnya perguruan tinggi secara aktif, berkontribusi nyata mengatasi masalah di masyarakat. Tuntutan ini juga berlaku bagi bidang kedokteran. Keterbatasan sumber daya dan kompleksitas tantangan kesehatan memerlukan kolaborasi yang kuat antara akademisi, praktisi kesehatan, dan regulator untuk membangun solusi terintegrasi yang tidak hanya berdampak, namun juga berkelanjutan. Sejak 1 dekade yang lalu, berbagai upaya telah dilakukan oleh Fakultas Kedokteran untuk mewujudkan #KampusBerdampak melalui Tridarma Perguruan Tinggi. Namun, situasi Kesehatan Indonesia saat ini semakin menuntut pendekatan yang terintegrasi, kolaboratif dan inovatif di berbagai bidang.
Menjawab tantangan tersebut, model Sistem Kesehatan Akademik (SKA) di Indonesia dikembangkan sebagai kerangka kerja kolaborasi yang tersistem sejak 10 tahun yang lalu. SKA memiliki tiga fokus utama yang saling terkait: (1) Penguatan layanan kesehatan Masyarakat; (2) Pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan; serta (3) Kolaborasi yang membangun dengan Pemerintah Daerah. Melalui SKA, sinergi antara Perguruan Tinggi, Rumah Sakit Pendidikan, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat terjalin secara terstruktur untuk mencapai tujuan bersama dalam mengatasi prioritas masalah kesehatan di tingkat daerah dan Nasional. Berbasis masalah di wilayah maka implementasi SKA akan bervariasi, sesuai dengan konteks, tantangan kesehatan spesifik di wilayah, dan potensi kolaborasi yang ada.
Seiring dengan waktu, konsep Sistem Kesehatan Akademik diakui sebagai metode mengatasi berbagai masalah di daerah sehingga mendapatkan pengakuan dan legitimasi dalam kebijakan kesehatan nasional. Situasi ini terjadi dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkes-Mendikbudristek Tahun 2022, konsep kewilayahan yang diamanatkan dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan serta pelaksanaannya yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Regulasi ini secara eksplisit memberikan mandat kepada Sistem Kesehatan Akademik untuk berperan lebih aktif dalam penguatan layanan kesehatan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Mandat ini juga mengamanatkan untuk mengoptimalkan potensi SKA dalam mentransformasi sistem kesehatan di Indonesia.
Implementasi Sistem Kesehatan Akademik telah menunjukkan berbagai luaran dan dampak positif dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat di berbagai daerah. Sebagai contoh, penerapan SKA di Provinsi Jawa Barat yang dikoordinasi oleh FK UNPAD telah mampu mengintegrasikan program pendidikan sistem pelayanan kesehatan primer, yang berujung pada tersedianya tenaga kesehatan dan standar pelayanan yang berkualitas sehingga meningkatkan kualitas layanan primer bagi masyarakat. Penerapan SKA di DKI Jakarta telah mampu mengintegrasikan arah penelitian FK UI dan Rumpun Ilmu Kesehatan UI untuk membantu penanganan permasalahan kesehatan yang dihadapi oleh Pemerintah DK Jakarta. Di Yogyakarta, SKA menjadi sarana kolaborasi Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Pendidikan, dan FKKMK UGM dalam memperkuat tata kelola pariwisata kesehatan sebagai untuk mewujudkan DI Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang menyehatkan.
Di samping itu, Sistem Kesehatan Akademik juga memberikan kontribusi signifikan dalam pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dalam periode 2022-2024, SKA telah memfasilitasi peningkatan penerimaan kuota pendidikan dokter umum sebesar 18,7% dan dokter spesialis sebesar 34%. Lebih lanjut, SKA saat ini memfasilitasi pendirian lebih dari 100 Program Studi Dokter Spesialis baru dengan tetap mempertahankan dan tanpa mengkompromikan kualitas lulusan. Pendekatan penerimaan mahasiswa berbasis Sistem Kesehatan Akademik juga mampu memghadirkan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan wilayah, memungkinkan peserta didik tingkat akhir dan lulusan baru untuk secara langsung berkontribusi pada pelayanan kesehatan di daerah yang membutuhkan. Hasil ini tidak lepas dari berbagai inovasi yang dilakukan, seperti adanya sistem penerimaan afirmasi dan dashboard monitoring distribusi lulusan yang dibangun oleh FK UNHAS untuk Pulau Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua Bagian Barat.
Berbagai praktik baik, luaran, dan dampak yang telah dicapai melalui implementasi Sistem Kesehatan Akademik memiliki potensi besar untuk direplikasi dan dikembangkan di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 100 Fakultas Kedokteran yang telah berkomitmen untuk mengembangkan SKA di wilayah masing-masing, peluang untuk pemerataan manfaat sangat terbuka. Inisiatif #KampusBerdampak dari Kemendiktisaintek, dengan berbagai dukungan yang diberikan, diharapkan dapat menjadi katalisator untuk implementasi SKA yang lebih luas. Hal ini akan mewujudkan akuntabilitas sosial Fakultas Kedokteran secara nyata dalam pembangunan Sistem Kesehatan Nasional dan Daerah di Indonesia. SKA dalam pelaksanaanya mampu menggerakan birokrasi untuk bersama2 mencari solusi masalah kesehatan dan memenuhi kebutuhan dan distribusi dokter spesialis.
Tentang Kelompok Kerja Nasional Sistem Kesehatan Akademik:
Kelompok Kerja Sistem Kesehatan Akademik adalah tim ad-hoc yang dibentuk oleh Komite Bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dengan misi untuk mengawal pengembangan sistem kesehatan akademik dalam rangka memperkuat sistem kesehatan nasional dan daerah. Kelompok kerja ini bertugas untuk memfasilitasi kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan dinas kesehatan di seluruh Indonesia, demi tercapainya peningkatan kualitas layanan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan tenaga medis serta tenaga kesehatan yang merata.
Narahubung : dr. Haryo Bismantara MPH. (Anggota Kelompok Kerja Nasional Sistem Kesehatan Akademik). Telepon: 0812-3455-614. Email: haryo.bismantara@mail.ugm.ac.id.