Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) usia 6 bulan-18 tahun mengalami peningkatan sepanjang tahun 2022. Menurut laporan IDAI, Lonjakan kasus terjadi sejak akhir Agustus 2022 dan memuncak pada September dengan 78 kasus. Kemenkes memiliki kecurigaan penyebab GGAPA adalah proses infeksi atau dampak post Covid-19, setelah dilakukan penelitian pathological ternyata penyebabnya bukan dari unsur bakteri atau virus namun dari senyawa toksin. Pada 18 Oktober, Kemenkes mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan penggunaan obat sirup.
Dalam menanggapi kasus GGAPA, AHS kembali mengadakan Webinar “Penguatan Sistem Kesehatan Regional dalam Tatalaksana Gangguan Ginjal Akut Pada Anak” pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Sebelum membahas terkait penyebab kasus, dr. Kristia, M.Sc.,Sp.A bagian Departemen IKA RUSP Dr. Sardjito menjelaskan karakteristik klinis gangguan ginjal akut pada anak dan tatalaksana GGAPA. Kategori stadium gangguan ginjal akut dapat dilihat berdasarkan profil kreatinin dan produksi urin. Manifestasi klinis yang terjadi diantaranya penurunan volume urin secara mendadak (anuria atau oliguria), gejala yang muncul adalah gelaja yang berkaitan dengan overload cairan (edema, edema paru), hipertensi, malaise, mual, muntah, penurunan kesadaran, dan manifestasi perdarahan karena gangguan dari fungsi trombosit. “Gejala klinis yang telah disebutkan umumnya terjadi tidak serentak, namun seiring dengan peningkatan akumulasi toksin yang akan dikeluarkan oleh tubuh” tutur dr. Kristia.
Tatalaksana kasus secara umum yaitu kasus yang berat (pada tahapan failure) diarahkan untuk dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dialisis anak. Rekomendasi tatalaksana pada kasus intoksikasi yang dicurigai intoksikasi etilen glikol salah satunya yaitu stabilisasi airway-breathing-circulation.
Kecurigaan penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak adalah senyawa toksin yang ada dalam bentuk sediaan obat sirup. Pada webinar ini, telah hadir juga Dr.dr. Woro Rukmi Pratiwi, M.Kes.,Sp.PD dari Departemen Famakologi dan Terapi FK-KMK UGM yang membahas mengenai kecurigaan keracunan obat bentuk sediaan sirup. Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) merupakan senyawa organik yang dapat menjadi cemaran. “Studi toksisitas akut pada hewan coba EG dapat menimbulkan gangguan ginjal dan hati, dibeberapa negara sejak tahun 1930, keracunan DEG sudah pernah dilaporkan. “Membeli dan memperoleh obat hanya melalui sarana resmi seperti apotik, dan terapkan CEK KLIK (Kemasan-Label-Izin Edar-Kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan obat” papar Dr. Woro.
Selain itu, Setyarini Hestu Lestari, SKM, M.Kes., Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta memberikan penjelasan terkait Kesiapan DI. Yogyakarta dalam menyikapi kejadian GGAPA. Beliau menyampaikan Dinas Kesehatan D.I Yogyakarta telah melakukan mitigasi yaitu melalui koordinasi dengan IDAI DIY serta rapat koordinasi se Kab/Kota DIY, dan membentuk tim koordinasi untuk meneruskan peraturan atau juklak. Penguatan sistem pelaporan data kasus juga dilakukan yaitu dengan mengisi link atau form khusus (PHEOC dan RS online). Harapan dari Dinas Kesehatan DIY dapat terjalin koordinasi yang baik sebagai upaya untuk penguatan tatalaksana kasus GGAPA di Provinsi Yogyakarta.